Curhatan Vito semasa perkuliahan di BSI 2010 Diary BSI: 2013
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
Posted by vito - - 0 komentar


Penjelasan CyberStalking
"Cyberstalking" adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. 
Cyberstalking dapat mencakup melecehkan, mengancam atau cabul email, spamming berlebihan, live chat pelecehan atau dikenal sebagai chatting , pesan yang tidak pantas pada papan pesan atau buku tamu online, virus berbahaya elektronik dikirim, email yang tidak diinginkan, dan pencurian identitas elektronik.

    Kriteria CyberStalking
CyberAngels telah menulis tentang bagaimana mengidentifikasi cyberstalking: 
Ketika mengidentifikasi cyberstalking "di lapangan", dan khususnya ketika mempertimbangkan apakah akan melaporkannya kepada otoritas apapun hukum, fitur berikut atau kombinasi fitur dapat dianggap untuk mengkarakterisasi situasi mengintai benar: kebencian , direncanakan terlebih dahulu, pengulangan, kesusahan , obsesi , balas dendam , tidak ada tujuan yang sah, secara pribadi diarahkan, mengabaikan peringatan untuk berhenti, pelecehan , dan ancaman.
Aksi CyberStalker
 
•Tuduhan Palsu
•Upaya untuk mengumpulkan informasi tentang korban
•Mendorong orang lain untuk melecehkan korban
•Salah korban
•Serangan terhadap data dan peralatan
•Memesan barang dan jasa
•Mengatur pertemuan
Tujuan Cyberstalker


•Mengawasi aktivitas online korban via spyware, yaitu program yang dirancang untuk memata’matai komputer atau ponsel seseorang secara jarak jauh.
•Melacak lokasi korban menggunakan teknologi GPS
•Mencegat dengan panggilan ponsel atau SMS seseorang
•Berkedok sebagai korban
•Mengawasi dan menonton aktivitas korban lewat kamera tersembunyi.
Target Cyberstalking
1.Perempuan
2. Mitra Intim (ex. mantan kekasih)
3. Massa 
4. Perusahaan

Contoh CyberStalking
Seorang wanita bernama Kaley Hennessy, 26 tahun, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan 40 tahun masa percobaan karena melakukan pelecehan terhadap seorang ibu (mantan iparnya) dan dua anak laki-laki dengan berbagai cara. Selain mengambil alih akun mereka di media sosial, Kaley juga mengirimkan email keji mecemarkan nama baik mereka.  Tindakan Kaley disebut sebagai Cyberstalking.
Sebuah survei yang baru-baru ini digelar menunjukkan bahwa 69% dari remaja yang sedang online mengaku mendapat pesan pribadi dari seseorang yang mereka tidak kenal. Sebanyak 50% remaja yang memasuki ruang chatroom mengatakan mereka telah berbagi informasi pribadi dengan orang asing, termasuk nomor telepon, alamat dan di mana mereka bersekolah.  Dan 73% dari permintaan seksual online terjadi ketika menggunakan komputer di rumah. Dalam kasus terburuk, cyberstalker memikat anak untuk mau melakukan pertemuan rahasia, di mana mereka mengalami pelecehan seksual dan bahkan dibunuh.


CyberStalking & Situs Jejaring Sosial


Seiring dengan Facebook, situs populer lain seperti Twitter telah memungkinkan cyberstalkers untuk melihat update pada mangsanya dan dalam beberapa kasus, memungkinkan mereka untuk melihat keberadaan korban mereka. Aplikasi terbaru yang memanfaatkan perangkat lunak global positioning (GPS) teknologi, seperti Foursquare , membuat tindakan menemukan korban mereka lebih mudah. Periksa bahaya teknologi GPS dan korelasinya dengan cyberstalking.

 Hukum CyberStalking

Hukum CyberStalking ada 2 macam, yaitu State Stalking Laws dan Federal Stalking Laws.

 

Penyebab Terjadinya CyberStalking pada Remaja

•Terlalu mudah mengungkap informasi pribadi
•Adanya tekanan sosial remaja
•Kurang komunikasi dengan orang tua dan keluarga
•Terlalu excited untuk memamerkan ‘sesuatu’’

 

Akibat CyberStalking
* Mimpi Buruk                                                  * Waspada Berlebihan
* Kegelisahan                                                    * Merasa Tidak Berdaya
* Takut akan Keselamatan                             * Tidak Fokus
* Syok dan Ketidak Percayaan                      * Stress
* Konsumsi Obat Penenang                           * Depresi & Ketakutan
* Perubahan pada Pola Makan dan Tidur


Mencegah CyberStalking


•Jangan berbagi informasi pribadi di ruang publik di mana saja secara online, atau memberikannya kepada orang asing, termasuk dalam e-mail atau chat room
•Sangat berhati-hati tentang pertemuan kenalan secara online secara pribadi.
•Pastikan bahwa Anda ISP dan Internet Relay Chat (IRC) jaringan memiliki kebijakan penggunaan diterima yang melarang cyberstalking.
Jika situasi secara online menjadi bermusuhan, log off atau surfing di tempat lain. Jika situasi menempatkan Anda dalam ketakutan, hubungi instansi penegak hukum setempat.


Kesimpulan


· 1. CyberStalking adalah tindak kejahatan yang harus di basmi oleh kita sebagai pengguna media dunia maya ataupun lainnya
· 2. CyberStalking merupakan tindak pidana yang pelakunya wajib mendapat hukuman sesuai              undang-undang
· 3. Para orang tua wajib memantau pergaulan anaknya, karena CyberStalking paling banyak terjadi mengintai para remaja
· 4. Para pemakai media harus menjaga privasi masing-masing, dan tidak terlalu mengumbar2 tentang keberadaan