Penjelasan
CyberStalking
"Cyberstalking" adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok
orang, atau organisasi.
Cyberstalking
dapat mencakup melecehkan, mengancam atau cabul email, spamming berlebihan,
live chat pelecehan atau dikenal sebagai chatting , pesan yang tidak
pantas pada papan pesan atau buku tamu online, virus berbahaya elektronik
dikirim, email yang tidak diinginkan, dan pencurian identitas elektronik.
Kriteria
CyberStalking
CyberAngels telah menulis tentang bagaimana mengidentifikasi
cyberstalking:
Ketika mengidentifikasi
cyberstalking "di lapangan", dan khususnya ketika mempertimbangkan
apakah akan melaporkannya kepada otoritas apapun hukum, fitur berikut atau
kombinasi fitur dapat dianggap untuk mengkarakterisasi situasi mengintai benar:
kebencian , direncanakan terlebih dahulu, pengulangan, kesusahan , obsesi ,
balas dendam , tidak ada tujuan yang sah, secara pribadi diarahkan, mengabaikan
peringatan untuk berhenti, pelecehan , dan ancaman.
Aksi CyberStalker
•Tuduhan Palsu
•Upaya untuk mengumpulkan informasi
tentang korban
•Mendorong orang lain untuk melecehkan korban
•Salah korban
•Serangan terhadap data dan peralatan
•Memesan barang dan jasa
•Mengatur pertemuan
Tujuan Cyberstalker
•Mengawasi aktivitas online korban via spyware, yaitu
program yang dirancang untuk memata’matai komputer atau ponsel
seseorang secara jarak jauh.
•Melacak
lokasi korban menggunakan teknologi GPS
•Mencegat
dengan panggilan ponsel atau SMS seseorang
•Berkedok
sebagai korban
•Mengawasi dan menonton aktivitas
korban lewat kamera tersembunyi.
Target Cyberstalking
1.Perempuan
2. Mitra Intim (ex. mantan kekasih)
3. Massa
4. Perusahaan
Contoh CyberStalking
Seorang
wanita bernama Kaley Hennessy, 26 tahun,
dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan 40 tahun masa percobaan karena
melakukan pelecehan terhadap seorang ibu (mantan iparnya) dan dua anak
laki-laki dengan berbagai cara. Selain mengambil alih akun mereka di
media
sosial, Kaley juga mengirimkan email keji mecemarkan nama baik mereka.
Tindakan Kaley disebut sebagai Cyberstalking.
Sebuah
survei yang baru-baru ini digelar menunjukkan bahwa 69% dari remaja yang sedang
online mengaku mendapat pesan pribadi dari seseorang yang mereka tidak kenal.
Sebanyak 50% remaja yang memasuki ruang chatroom mengatakan mereka telah
berbagi informasi pribadi dengan orang asing, termasuk nomor telepon, alamat
dan di mana mereka bersekolah. Dan 73%
dari permintaan seksual online terjadi ketika menggunakan komputer di rumah.
Dalam kasus terburuk, cyberstalker memikat anak untuk mau melakukan pertemuan
rahasia, di mana mereka mengalami pelecehan seksual dan bahkan dibunuh.
CyberStalking & Situs Jejaring Sosial
Seiring
dengan Facebook, situs populer lain seperti Twitter telah memungkinkan
cyberstalkers untuk melihat update pada mangsanya dan dalam beberapa kasus,
memungkinkan mereka untuk melihat keberadaan korban mereka. Aplikasi terbaru
yang memanfaatkan perangkat lunak global positioning (GPS) teknologi, seperti Foursquare , membuat tindakan
menemukan korban mereka lebih mudah. Periksa bahaya
teknologi GPS dan korelasinya dengan cyberstalking.
Hukum CyberStalking
Hukum CyberStalking ada 2 macam, yaitu State Stalking Laws dan Federal Stalking Laws.
Penyebab Terjadinya CyberStalking pada Remaja
•Terlalu mudah mengungkap
informasi pribadi
•Adanya tekanan sosial remaja
•Kurang komunikasi dengan orang tua dan
keluarga
•Terlalu excited untuk memamerkan
‘sesuatu’’
Akibat CyberStalking
* Mimpi Buruk * Waspada Berlebihan
* Kegelisahan * Merasa Tidak Berdaya
* Takut akan Keselamatan * Tidak Fokus
* Syok dan Ketidak Percayaan *
Stress
* Konsumsi Obat Penenang *
Depresi & Ketakutan
*
Perubahan pada Pola Makan dan Tidur
Mencegah CyberStalking
•Jangan
berbagi informasi pribadi di ruang publik di mana saja secara online, atau memberikannya kepada orang asing, termasuk dalam e-mail atau chat room
•Sangat
berhati-hati tentang pertemuan kenalan secara online secara pribadi.
•Pastikan
bahwa Anda ISP dan Internet Relay Chat (IRC) jaringan memiliki kebijakan
penggunaan diterima yang melarang cyberstalking.
Jika situasi secara online
menjadi bermusuhan, log off atau surfing di tempat lain. Jika situasi
menempatkan Anda dalam ketakutan, hubungi instansi penegak hukum setempat.
Kesimpulan
· 1. CyberStalking adalah tindak kejahatan
yang harus di basmi oleh kita sebagai pengguna media dunia maya ataupun lainnya
· 2. CyberStalking merupakan tindak pidana
yang pelakunya wajib mendapat hukuman sesuai undang-undang
· 3. Para orang tua wajib memantau pergaulan
anaknya, karena CyberStalking paling banyak terjadi mengintai para remaja
· 4. Para pemakai media harus menjaga privasi
masing-masing, dan tidak terlalu mengumbar2 tentang keberadaan